Dokumenyang Dibutuhkan Untuk Lapor SPT Bulanan. Untuk melapor SPT bulanan dokumen yang dibutuhkan sebenarnya hanya dua jenis saja yakni NPWP dan Efin. Melapor SPT bulanan membutuhkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Untuk mendapatkan NPWP bisa daftar online ke ereg.pajak.go.id. Siapkan scan KTP untuk NPWP wajib pajak perorangan.
Melapor SPT bulanan merupakan kewajiban wajib pajak setiap bulannya dan bisa disusun serta dilaporkan secara online. Melapor SPT bulanansecara online memiliki kelebihan menghemat waktu serta bukti lapor SPT juga diproses cepat dan dikirimkan ke email wajib pajak. SPT bulanan lebih dikenal sebagai SPT masa yakni pelaporan kegiatan perpajakan dalam satu masa bulan. Jenis SPT BulananDokumen yang Dibutuhkan Untuk Lapor SPT BulananCara Lapor SPT Bulanan Jenis SPT Bulanan Jenis SPT bulanan memang lebih beragam ketimbang SPT tahunan. Wajib pajak yang melapor SPT bulanan biasanya erat kaitannya dengan jenis transaksi dibawah ini Untuk menyusun SPT bulanan Anda harus mengklasifikasikan dahulu jenis transaksi tergolong SPT masa yang mana. Berikut penjelasan singkat terkait penggolongan transaksi sesuai jenis SPT masa di bawah ini 1. PPh pasal 4 ayat 2 Final merupakan penghasilan yang sifatnya final. Contohnya saja hadiah, bunga deposito dan surat berharga lainnya, omzet penjualan dibawah miliar dalam setahun 2. PPh pasal 15 meliputi penghasilan yang didapat dari pelayaran, asuransi asing maupun penerbangan internasional 3. PPh Pasal 21/26 merupakan pajak yang berkenaan dengan penghasilan untuk perorangan terkait penyelesaian pekerjaan atau jasa sebagai contoh gaji pegawai termasuk warga negara asing. Untuk penghasilan warga negara asing diatur dalam PPh Pasal 26 sementara WNI PPh pasal 21 4. PPh Pasal 23/26 pajak yang berkenaan dengan UU 36/2008 yang mengatur badan luar negeri yang bertempat di tanah air dan lainnya. Pasal ini mengatur pajak pejabat diplomatik serta perwakilan organisasi luar negeri yang bertempat di tanah air. 5. PPh Pasal 22 berkaitan dengan perusahaan perdagangan khusus ekspor, impor maupun re impor barang 6. PPN dan PPnBM merupakan pajak yang terkait dengan produk konsumsi dalam negeri. Untuk barang yang memiliki nilai tinggi digolongkan dalam PPnBM contohnya tas bermerek. [elementor-template id="26379"] Dokumen yang Dibutuhkan Untuk Lapor SPT Bulanan Untuk melapor SPT bulanan dokumen yang dibutuhkan sebenarnya hanya dua jenis saja yakni NPWP dan Efin. NPWP Melapor SPT bulanan membutuhkan Nomor Pokok Wajib Pajak NPWP. Untuk mendapatkan NPWP bisa daftar online ke Siapkan scan KTP untuk NPWP wajib pajak perorangan. Sementara NPWP wajib pajak badan meliputi identitas badan usaha seperti NIB, akta pendirian, NPWP direktur dan kartu identitas pengurus. Efin Melapor SPT bulanan juga membutuhkan E-fin atau Electronic Filing Identification Number yang didapat dengan mengisi formulir permohonan aktivasi EFIN disertai dengan NPWP dan fotokopi identitas pengurus serta alamat email yang aktif. E-fin ini dibutuhkan untuk mengakses e-filling yang berguna untuk mengisi dan melaporkan SPT. Sementara sistem pemungutan pajak seperti perhitungan pajak dan percetakan biling untuk pembayaran pajak bisa dilakukan wajib pajak sendiri. Biarpun begitu wajib pajak tetap harus mengikuti kebijakan fiskal yang telah ditetapkan sebelumnya. Cara Lapor SPT Bulanan Untuk melaporkan SPT bulanan sangatlah mudah bila Anda sudah bisa mengakses e-filing Melapor SPT bulanan dengan e-filing bisa dilakukan dengan dua cara. Cara pertama Anda bisa langsung mengisi SPT masa yang disediakan aplikasi. Cara kedua adalah dengan melapor SPT bulanan melalui upload data dengan format csv. Setelah melapor SPT bulanan melalui e-filing Anda akan mendapatkan bukti lapor yang dikirim langsung di email Anda. bahkan pelaporan tax amnesty bisa pula dilakukan secara online. Mudah bukan Melapor SPT bulanan secara online ini ? Kegiatan pembukuan Anda akan semakin lancar dan praktis dengan Harmony Smart Accounting. Software ini dapat menyajikan beragam format laporan keuangan dengan desain elegan. Rekonsiliasi bisa dilakukan secara otomatis dan terintegrasi dengan laporan bank Anda. berminat mencobanya ? cukup daftar akun disini dan nikmati penggunaannya selama 30 hari penuh secara gratis. SebagaiWajib Pajak (WP), karyawan tentunya harus membayarkan pajak penghasilan saat mendapatkan gaji atau upah per bulan. Jumlah pajak penghasilan yang harus dibayarkan sudah dilakukan perhitungan oleh staff payroll di perusahaan masing-masing. Jadi, karyawan tidak perlu pusing untuk menghitungnya. Laporan Keuangan Pajak dan Contoh Pembukuan Perusahaan Laporan keuangan yang benar menghasilkan perencanaan usaha yang tepat dan memperlancar urusan perpajakan. Bagaimana cara membuat laporan keuangan pajak perusahaan? Temukan juga contoh pembukuan pajak dalam blog berikut ini. Seperti diketahui, laporan keuangan atau pembukuan akan selalui diperlukan setiap usaha yang didirkan untuk mengelola bisnis sekaligus memenuhi kewajiban pajaknya pada saat melaporkan SPT Tahunan Badan. Tentu saja, membuat laporan keuangan bisa menjadi hal yang bikin deg-degan, apalagi bagi staf baru yang belum berpengalaman. Sebab laporan keuangan ini bisa menjadi acuan bagi pebisnis atau investor dalam menentukan langkah mereka ke depan. Apakah akan mempertahankan kucuran dana investasi mereka ke perusahaan tersebut atau angkat kaki karena dinilai tak ada lagi prospek. Oleh karena itu, Mekari Klikpajak akan menunjukkan bagaimana penyusunan dan contoh laporan pajak perusahaan atau contoh pembukuan pajak yang dapat membantu pembuatannya untuk kepentingan administrasi perpajakan. Sebab, laporan keuangan dibutuhkan untuk mengetahui kewajiban pajak yang harus dibayar dan digunakan untuk melaporkan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan. Dalam akuntansi, laporan keuangan adalah contoh data yang menunjukkan posisi serta aktivitas keuangan sebuah perusahaan pada periode tertentu. Laporan keuangan digunakan sebagai referensi perusahaan untuk melihat kesuksesan bisnis serta menentukan langkah ke depannya. Pada perusahaan-perusahaan besar, laporan keuangan disusun dengan rapi karena dibuat oleh akuntan berpengalaman. Namun untuk perusahaan yang baru berkembang, ini menjadi sebuah tantangan dan mau tidak mau staf yang ditunjuk harus menyusun laporan keuangan yang sepatutnya sesuai standar akuntansi keuangan. Bagi pemula, tidak perlu khawatir dalam mengelola laporan keuangan dan perpajakan perusahaan. Sebab Klikpajak hadir untuk memenuhi kebutuhan Anda dalam mengembangkan dan memajukan bisnis melalui penyediaan support system perpajakan online lengkap dan terintegrasi dengan akuntansi online serta didukung dengan sistem Application Programming Interface API, seperti e-Faktur API dan e-Bupot API yang membuat pengelolaan pajak bisnis makin praktis. Mekari Klikpajak adalah penyedia jasa aplikasi pajak online mitra DJP resmi, yang berkomitmen membantu dunia usaha mencapai Powering Business Growth setiap perusahaan. Saya Mau Coba Gratis Klikpajak Sekarang! Mekari sebagai software bisnis yang dapat menunjang kegiatan operasional perusahaan, memiliki aplikasi yang saling terintegrasi satu dengan lainnya. Selain aplikasi perpajakan, terdapat juga produk ERP Mekari yang dapat mengelola keuangan dan sumber daya manusia suatu perusahaan. Persiapan Membuat Laporan Keuangan untuk Pajak Perusahaan Membuat laporan keuangan untuk perpajakan atau laporan keuangan pajak dapat menjadi tugas yang menantang, karena tingkat kesulitannya yang cukup tinggi. Agar membuat laporan keuangan terasa mudah, maka staf tersebut memang harus tahu kaidah-kaidah cara membuat laporan keuangan. Dalam menyusun laporan keuangan, perusahaan tidak boleh mengabaikan pengeluaran dan pemasukan kecil. Sebab laporan keuangan dalam skala kecil juga sangat penting. Walaupun jumlahnya kecil, namun apabila dikeluarkan terus menerus, hal tersebut bisa membuat keuangan perusahaan tekor. Baca juga Kenapa Laporan Keuangan Penting Saat Lapor SPT Tahunan Badan? Berikut ini, hal yang perlu dipersiapkan saat mau membuat laporan keuangan perusahaan 1. Menyiapkan Buku Catatan Pengeluaran Fungsi dari buku catatan pengeluaran adalah untuk mencatat semua pengeluaran perusahaan sekecil apapun atau sebesar apapun. Semua biaya yang dikeluarkan perusahaan, baik sekadar membeli kopi untuk tamu kantor atau peralatan tulis di kantor, harus dicatat. Memiliki catatan pengeluaran, akan lebih memudahkan saat menyeimbangkan buku kas pada akhir tahun. 2. Menyiapkan Buku Catatan Pemasukan Selain pengeluaran, siapkan juga buku catatan pemasukan. Sesuai namanya, buku catatan pemasukan berfungsi untuk memantau keseimbangan bisnis. Buku ini mencatat semua uang yang masuk ke rekening perusahaan, termasuk utang yang sudah lunas. Biasakan mencatat semua pemasukan setiap hari. Sebab buku kas akan sangat dibutuhkan di akhir bulan, kuartal, dan tahun. Baca juga Accrual Basis Perbedaan dengan Jenis Laporan Keuangan Cash Basis’ 3. Membuat Buku Stok Barang Tidak hanya uang, sebuah perusahaan juga perlu mengurusi keluar-masuk barang. Barang-barang yang dimaksud di sini adalah produk yang dijual atau yang dibeli perusahaan. Semakin banyak jumlah barang yang keluar dan masuk, penjualan perusahaan otomatis semakin tinggi. Buku stok barang merupakan contoh laporan keuangan paling sederhana, hanya saja tidak mencantumkan jumlah uang disana. Lebih mudah dan cepat kelola laporan keuangan pajak di yang terintegrasi dengan untuk Kelola Laporan Keuangan Pajak Perusahaan. 4. Membuat Buku Inventaris Catatan inventaris berguna untuk memeriksa semua barang yang dimiliki perusahaan. Buku ini berisi tentang semua barang yang dibeli oleh perusahaan untuk menunjang aktivitas pekerjaan. Buku inventaris juga berfungsi sebagai acuan stabilitas sebuah perusahaan. Catatan inventaris sangat penting karena bersangkutan langsung dengan laporan keuangan di akhir periode. Semakin praktis bayar PPN terutang dengan Fitur Baru Klikpajak Cara Bayar Pajak Terutang dari Halaman SPT PPN 5. Merangkum Buku Catatan Kas Utama Langkah berikutnya untuk memudahkan pembuatan laporan keuangan adalah merangkum buku kas utama. Sebab membuat laporan keuangan akan sulit tanpa buku catatan kas utama. Buku ini merangkum semua pengeluaran dan pemasukan perusahaan, baik itu bentuk uang maupun barang. Dari catatan ini, bisa terlihat seberapa banyak keuntungan atau kerugian yang dialami perusahaan. Tak hanya sebagai sumber informasi keuangan, buku catatan kas utama juga merupakan dasar laporan keuangan Ilustrasi contoh laporan keuangan pajak Konsep Pembukuan Pajak, Pencatatan dan NPPN Perlu dipahami, dalam pembuatan laporan keuangan pajak, terdapat yang namanya pembukuan, pencatatan dan penerapan Norma Penghitungan Penghasilan Neto NPPN. Pembuatan pembukuan atau pencatatan maupun NPPN untuk kebutuhan pajak diatur dalam peraturan perundangan perpajakan. Dalam peraturan perundangan perpajakan yang berlaku, tidak semua wajib pajak yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas wajib membuat pembukuan. Artinya, WP yang wajib membuat pembukuan adalah mereka yang telah memenuhi unsur kemampuan dalam pembuatan pembukuan dari sisi penghasilan bruto yang diperolehnya dan statusnya. Sedangkan bagi WP yang belum memenuhi kriteria wajib melakukan pembukuan, dapat memilih menggunakan metode pencatatan atau NPPN untuk memenuhi kewajiban pajaknya. Hal ini sebagaimana diatur dalam UU KUP, UU PPh, dan Peraturan Ditrektur Jenderal Pajak sebagai peraturan pelaksanaannya. Berikut dasar hukum ketentuan dalam pembuatan pembukuan, pencatatan dan penggunaan NPPN 1. UU KUP Dalam Pasal 28 Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan UU KUP disebutkan 1 Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan. 2 Wajib Pajak yang dikecualikan dari kewajiban menyelenggarakan pembukuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, tetapi wajib melakukan pencatatan, adalah Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan diperbolehkan menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto dan Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas. 3 Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan itikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya. 4 Pembukuan atau pencatatan harus diselenggarakan di Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan disusun dalam bahasa Indonesia atau dalam bahasa asing yang diizinkan oleh Menteri Keuangan. 5 Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas. 6 Perubahan terhadap metode pembukuan dan/atau tahun buku harus mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Pajak. 7 Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang. 8 Pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan mata uang selain Rupiah dapat diselenggarakan oleh Wajib Pajak setelah mendapat izin Menteri Keuangan. 9 Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 terdiri atas data yang dikumpulkan secara teratur tentang peredaran atau penerimaan bruto dan/atau penghasilan bruto sebagai dasar untuk menghitung jumlah pajak yang terutang, termasuk penghasilan yang bukan objek pajak dan/atau yang dikenai pajak yang bersifat final. 10 Dihapus. 11 Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi on-line wajib disimpan selama 10 sepuluh tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi, atau di tempat kedudukan Wajib Pajak badan. 12 Bentuk dan tata cara pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. 2. UU PPh Dalam Pasal 14 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan UU PPh disebutkan 1 Norma Penghitungan Penghasilan Neto untuk menentukan penghasilan neto, dibuat dan disempurnakan terus-menerus serta diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak. 2 Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang peredaran brutonya dalam 1 satu tahun kurang dari boleh menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud pada ayat 1, dengan syarat memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu 3 tiga bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan. 3 Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat 2 yang menghitung penghasilan netonya dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto wajib menyelenggarakan pencatatan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan. 4 Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat 2 yang tidak memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto, dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan. 5 Wajib Pajak yang wajib menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan, termasuk Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat 3 dan ayat 4, yang ternyata tidak atau tidak sepenuhnya menyelenggarakan pencatatan atau pembukuan atau tidak memperlihatkan pencatatan atau bukti-bukti pendukungnya maka penghasilan netonya dihitung berdasarkan Norma Penghitungan Penghasilan Neto dan peredaran brutonya dihitung dengan cara lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. 6 Dihapus. 7 Besarnya peredaran bruto sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dapat diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan. 3. PER-4/PJ/2009 Dalam Pasal 1 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-4/PJ/2009 disebutkan Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak wajib menyelenggarakan pembukuan tetapi wajib menyelenggarakan pencatatan adalah a. Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan memilih untuk menghitung penghasilan neto dengan menggunakan NPPN b. WP Orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas. 3. PER-17/PJ/2015 Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2009 tentang Norma Penghitungan Penghasilan Neto NPPN disebutkan 1 Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang peredaran brutonya dalam 1 satu tahun sebesar atau lebih wajib menyelenggarakan pembukuan. 2 Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang peredaran brutonya dalam 1 satu tahun kurang dari empat miliar delapan ratus juta rupiah wajib menyelenggarakan pencatatan, kecuali Wajib Pajak yang bersangkutan memilih menyelenggarakan pembukuan. 3 Wajib Pajak orang pribadi yang wajib menyelenggarakan pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dan menerima atau memperoleh penghasilan yang tidak dikenai Pajak Penghasilan bersifat final, menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto. Saya Mau Coba Gratis Klikpajak Sekarang! Dalam akuntansi, ada lima bentuk laporan keuangan, yang punya fungsi dan tujuan masing-masing. Namun secara garis besar, tujuan laporan keuangan itu memberikan informasi keuangan yang menjadi tolok ukur kinerja sebuah perusahaan. Setelah catatan-catatan di atas lengkap, maka pembuatan laporan keuangan bisa dimulai. Berikut ini empat contoh laporan keuangan yang bisa dibuat sebuah perusahaan untuk pembukuan pajak. Baca juga Rekonsiliasi Fiskal PPh Badan Begini Contoh Hitungannya 1. Laporan keuangan Neraca Laporan keuangan neraca adalah data yang memperlihatkan kondisi nilai dan posisi aktiva serta pasiva, yang pada akhirnya harus seimbang. Apabila nilainya terhitung tidak seimbang pada akhir periode, itu artinya ada permasalahan pada posisi keuangan perusahaan. Laporan keuangan neraca juga bisa memuat catatan utang, modal, dan kewajiban. Berikut contoh laporan keuangan neraca PT AAA Laporan Keuangan Neraca Periode Tahun yang Berakhir 31 Desember 2021 dalam jutaan rupiah Aktiva Aktivas Lancar Kas Wesel tagih Account Receivable Bunga usaha Persediaan barang dagang Perlengkapan kantor Asuransi dibayar dimuka Total Aktiva Lancar Properti, bangunan dan peralatan Tanah Peralatan usaha Dikurangi akumulasi Penyusutan Peralatan kantor Dikurangi akumulasi penyusutan Total Properti, bangunan dan peralatan Total Aktivas Kewajiban Kewajiban lancar Utang usaha Wesel bayar Utang gaji Sewa diterima di muka Total kewajiban lancar Kewajiban jangka panjang Wesel bayar tagihan Total kewajiban Ekuitas Pemilik Modal Pak Kelik Total kewajiban dan ekuitas pemilik Baca juga Kenapa Laporan Keuangan Penting Saat Lapor SPT Tahunan Badan? 2. Laporan Keuangan Laba Rugi Laporan laba rugi atau income statement merangkum data kerugian serta keuntungan sebuah perusahaan. Jika jumlah pemasukan terlihat lebih banyak pada laporan laba rugi, maka itu artinya perusahaan dapat dikatakan sukses. Akan tetapi, jika angka pengeluarannya lebih besar dari pemasukan, posisi perusahaan artinya sedang dalam keadaan terancam. Laporan keuangan pajak laba rugi ada dua jenis, yakni single step dan multiple step. a. Contoh laporan keuangan laba rugi single step PT BBB Perusahaan Asuransi} Laporan Laba Rugi Periode Tahun yang Berakhir 31 Desember 2021 dan 2020 dalam jutaan rupiah 2021 2020 Pendapatan Pendapatan Premi Premi Bruto Dikurangi Premi reasuransi 1000 500 Dikurangi ditambah Kenaikan penurunan Premi yang Belum merupakan pendapatan 1500 1000 Jumlah Pendapatan Premi Hasil Investasi 2000 1000 Imbalan Jasa DPLK 500 250 Pendapatan lain 750 500 Jumlah Pendapatan Beban Klaim dan manfaat 2000 1000 Dikurangi Klaim Reasuransi 1000 500 Ditambah dikurangi Kenaikan penurunan kewajiban manfaat polis masa depan dan estimasi kewajiban klaim 1500 1000 Amortisasi biaya akuisisi ditangguhkan 800 400 Pemasaran 500 250 Umum dan administrasi 300 150 Hasil beban lain 100 100 Jumlah Beban Laba Rugi Sebelum Pajak Pajak Penghasilan Laba Bersih Tahun Sekarang Dividen Saldo Laba Awal Tahun Saldo Laba Akhir Tahun b. Contoh laporan keuangan laba rugi multiple step Berikut ini contoh laporan keuangan laba rugi multiple step seperti berikut Laporan Laba Rugi Periode 31 Desember 2021 Pendapatan Usaha Pendapatan jasa service 1. Beban gaji 2. Beban penyusutan 3. Beban asuransi 4. Beban perlengkapan Jumlah beban usaha Laba usaha Pendapatan di luar usaha Pendapatan bunga Beban di luar usaha Beban bunga Laba di luar usaha Laba bersih Selengkapnya baca di sini Fitur Klikpajak Multi User & Multi Company Cara Efektif Kelola Pajak Bisnis, Gratis! 3. Laporan keuangan Perubahan Modal Dalam istilah akuntansi, laporan perubahan modal dikenal sebagai statement of changes in equity. Laporan keuangan perubahan modal biasanya dipakai untuk melihat kondisi modal perusahaan dan data baru ketika terjadi perubahan modal. Walhasil, dalam laporan keuangan perubahan modal akan terlihat jumlah modal awal dan saldo terakhir sebuah perusahaan. Berikut contoh laporan keuangan perubahan modal CV. DDD Laporan keuangan perubahan modal Periode yang berakhir pada 31 Januari 2021 Modal Tambahan investasi selama periode berjalan Laba bersih selama periode berjalan Dana Tarik tunai Modal per 31 Januari 2020 Baca juga Mengapa Rekonsiliasi Fiskal Penting untuk Pelaporan Pajak? 4. Laporan Keuangan Arus Kas Informasi yang dikumpulkan dalam buku catatan kas utama akan dipakai pada laporan keuangan pajak jenis ini. Laporan keuangan arus kas atau cash flow statement bertujuan mengenai arus keluar-masuk kas. Lewat laporan keuangan ini, bisa diketahui seberapa banyak uang perusahaan yang sudah dibelanjakan dan apakah jumlahnya sebanding dengan pemasukan. Data dalam laporan keuangan ini dipakai untuk memperkirakan perputaran uang perusahaan di masa mendatang dan merupakan bentuk pertanggungjawaban kepada investor atau pemangku kepentingan di perusahaan tersebut. Berikut ini contoh laporan keuangan arus kas Laporan arus kas Periode tahun yang berakhir pada 31 Desember 2021 dalam jutaan rupiah Arus Kas dari Aktivitas Operasi Penerimaan kas dari pelanggan Pembayaran kas kepada pemasok Pembayaran beban usaha Penerimaan pembayaran kegiatan usaha lainnya Pembayaran pajak Kas Bersih yang Dihasilkan dari Aktivitas Operasi Arus Kas dari Aktivitas Investasi Penambahan aset tetap Hasil penjualan aset tetap Penurunan aset lain-lain Kas Bersih yang Digunakan untuk Aktivitas Investasi Arus Kas dari Aktivitas Pendanaan Pembayaran fasilitas utang bank jangka pendek Pengiriman pembayaran fasilitas kredit investasi Pembayaran dividen Pembayaran aset sewa pembiayaan Tambahan modal yang disetor Kas Bersih yang Digunakan untuk Aktivitas Pendanaan Kenaikan Kas dan Setara Kas Kas dan Setara Kas Awal Tahun Kas dan Setara Kas Akhir Tahun Setelah membuat pembukuan untuk pajak, bagaimana perhitungan Pajak Penghasilan Badan yang dihitung berdasarkan laporan keuangan pajak? Baca juga Tarif PPh Badan Besaran Persen Serta Cara Menghitungnya Contoh Penyusunan Laporan Pajak Perusahaan PT AAA merupakan badan usaha berstatus PKP di bidang tekstil. PT AAA melakukan berbagai transaksi pembelian dan juga penjualan barang kena pajak pertambahan nilai. Selain melakukan berbagai transaksi penjualan dan pembelian, PT AAA tentunya juga memiliki kewajiban perpajakan lainnya. PT AAA juga memiliki berbagai aktivitas bisnis lainnya seperti utang piutang usaha dalam menjalankan usahanya. Seperti apa alur pengelolaan laporan keuangan dan contoh penyusunan pembukuan pajak perusahaan PT AAA, lihat uraiannya di bawah ini A. Membuat Neraca Saldo Awal PT AAA NERACA SALDO Periode 1 Januari 2022 No. Nama Akun Debet Rp Kredit Rp 111 Kas – 112 Bank XYZ – 113 Piutang Usaha – 114 Persediaan barang – 101 Pajak Masukan – – 102 PPh 25 – 115 Perlengkapan – 120 Beban penyusutan – – 121 Peralatan – 122 Akumulasi penyusutan alat – 123 Utang Usaha – 124 Utang Pajak – 125 Utang PPN – 126 Utang bank – 127 Modal pemilik awal – 201 PPN Keluaran – – 211 Prive – 212 Penjualan – 213 Retur penjualan – 311 Potongan penjualan – 312 Pembelian – 313 Retur pembelian – 411 Potongan pembelian – 412 Beban sewa – Jumlah B. Mencatat Transaksi ke dalam Jurnal PT AAA JURNAL UMUM Periode Januari 2022 Tanggal Kode Akun Nama Akun Nota/ Faktur Pemasok/ Pelanggan Debet Kredit 01/01/2022 312 Pembelian – CV BBB – 01/01/2022 101 Pajak Masukan – – – 01/01/2022 123 Utang Usaha – – – 05/01/2022 312 Pembelian – PT CCC – 05/01/2022 101 Pajak Masukan – – – 05/01/2022 123 Utang Usaha – – – 12/01/2022 312 Pembelian – PT DDD – 12/01/2022 101 Pajak Masukan – – – 12/01/2022 123 Utang Usaha – – – 20/01/2022 312 Pembelian – CV EEE – 20/01/2022 101 Pajak Masukan – – – 20/01/2022 123 Utang Usaha – – – 02/01/2022 111 Kas – – – 02/01/2022 112 Bank XYZ – – – 02/01/2022 201 PPN Keluaran – – – 02/01/2022 212 Penjualan – – – 07/07/2022 111 Kas – – – 07/01/2022 112 Bank XYZ – – – 07/01/2022 201 PPN Keluaran – – – 07/01/2022 212 Penjualan – – – 14/01/2022 111 Kas – – – 14/01/2022 112 Bank XYZ – – – 14/01/2022 201 PPN Keluaran – – – 14/01/2022 212 Penjualan – – – 17/01/2022 111 Kas – – – 17/01/2022 112 Bank XYZ – – – 17/01/2022 201 PPN Keluaran – – – 17/01/2022 212 Penjualan – – – 19/01/2022 111 Kas – – – 19/01/2022 113 Piutang dagang – – – 19/01/2022 201 PPN Keluaran – – – 19/01/2022 212 Penjualan – – – 21/01/2022 111 Kas – – 21/01/2022 201 PPN Keluaran – – – 21/01/2022 212 Penjualan – – – JURNAL PEMBAYARAN PENGELUARAN OPERASIONAL 03/01/2022 115 Beban Perlengkapan – – – 03/01/2022 111 Kas – – – 06/01/2022 102 PPh 25 – – – 06/01/2022 111 Kas – – – 08/01/2022 121 Beban Peralatan – – – 08/01/2022 111 Kas – – – 10/01/2022 124 Utang PPN – – – 10/01/2022 112 Bank XYZ – – – 03/01/2022 111 Kas – – – 03/01/2022 113 Piutang Dagang – – – 15/01/2022 111 Kas – – – 15/01/2022 113 Piutang Dagang – – – 25/01/2022 111 Kas – – – 25/01/2022 113 Piutang Dagang – – – 06/01/2022 123 Utang Usaha – CV BBB – 06/01/2022 112 Bank XYZ – – 10/01/2022 123 Utang Usaha – PT CCC – 10/01/2022 112 Bank XYZ – – 18/01/2022 123 Utang Usaha – PT DDD – 18/01/2022 112 Bank XYZ – – 27/01/2022 123 Utang Usaha – CV EEE – 27/01/2022 112 Bank XYZ – – – 09/01/2022 112 Bank XYZ – – – 09/01/2022 111 Kas – – – 15/01/2022 112 Bank XYZ – – – 15/01/2022 111 Kas – – – 22/01/2022 112 Bank XYZ – – – 22/01/2022 111 Kas – – 31/01/2022 112 Bank XYZ – – – 31/01/2022 111 Kas – – – C. Melakukan Rekapitulasi Jurnal Umum Berikut contoh kolom untuk membuat Rekapitulasi Jurnal Umum REKAPITULASI JURNAL UMUM No. Akun Debet No. Akun Kredit 111 – 111 – 112 – 112 – 113 – 113 – 102 – dst. – dst. – – – D. Memposting Jurnal Umum ke Buku Besar Posting jurnal umum ke buku besar dari masing-masing kegiatan transaksi. Berikut contoh kolom Buku Besar PT AAA BUKU BESAR Periode Januari 2022 Akun Kas Buku Besar No Akun 111 Tanggal/ 2022 Keterangan Ref. Debet Kredit Saldo 1 Januari Saldo awal – – – Debet Kredit 31 Januari dst. – – – – – 31 Januari – – – – – – – – – – – – – E. Menyusun Neraca Saldo Akhir Berikut contoh kolom untuk menyusun neraca saldo PT AAA NERACA SALDO 31 Januari 2022 No. Akun Nama Akun Debet Kredit 111 Kas – – 112 dst. – – 113 – – – 114 – – – dst. – – – F. Membuat Jurnal Penyesuaian Berikut contoh kolom jurnal penyesuaian PT AAA JURNAL PENYESUAIAN Per 31 Januari 2022 Tanggal Kode Akun Nama Akun Debet Kredit 31 Januari 2022 120 Beban penyusutan – – 121 Akumulasi penyusutan – – 31 Januari 2022 dst. – – – dst. – – – – G. Menyusun Neraca Lajur Berikut contoh kolom untuk membuat Neraca Lajur PT AAA NERACA LAJUT Periode Januari 2022 No. Akun Nama Akun Neraca Saldo Penyesuaian NSD Laporan Laba rugi Laporan Posisi Keuangan Debet Kredit Debet Kredit Debet Kredit Debet Kredit Debet Kredit 111 Kas – – – – – – – – – – 112 dst – – – – – – – – – – 113 – – – – – – – – – – – dst. – – – – – – – – – – – H. Menyusun Jurnal Penutup Berikut contoh kolom untuk membuat Jurnal Penutup PT AAA JURNAL PENUTUP 31 Januari 2022 Tanggal Keterangan Ref. Debet Kredit 31 Januari 2022 Penjualan – – – Pendapatan Bunga – – – Ikhtisar Laba Rugi – – – 31 Januari 2022 Ikhtisar Laba Rugi – – – Harga Pokok Penjualan – – – Beban Penjualan – – – Beban Gaji – – – dst. – – – 31 Januari 2022 dst. – – – dst. – – – – – – – – 31 Januari 2022 Ikhtisar Laba Rugi – – – Modal – – – Itulah penjelasan tentang konsep dan contoh laporan pajak perusahaan atau pembukuan pajak untuk perusahaan. Setelah menyusun laporan keuangan usaha dan membuat pembukuan pajak, sekarang saatnya memenuhi kewajiban pajaknya. Agar lebih mudah melakukan urusan perpajakan seperti pembukuan pajak, gunakan aplikasi pajak online yang terintegrasi dengan pembukuan online Mekari adalah Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan PJAP atau Application Service Provider ASP mitra resi Ditjen Pajak DJP. Pastikan kelola pajak mulai dari hitung, bayar dan lapor pajak melalui mitra resmi DJP untuk pengelolaan perpajakan perusahaan yang aman dan nyaman. Mudahnya Kelola Pajak Bisnis dengan Klikpajak Melalui Klikpajak, Anda dapat melakukan administrasi perpajakan secara efektif dan efisien. Sebab Klikpajak memiliki fitur lengkap dan terintegrasi dengan aplikasi laporan keuangan online Sobat Klikpajak dapat menarik data transaksi dalam laporan keuangan pajak untuk langsung dibuatkan Faktur Pajaknya maupun Bukti Potong Pajaknya secara langsung, dan saat diperlukan untuk melaporkan SPT pajaknya dengan cepat dalam satu platform. Bukan hanya itu, Klikpajak juga memiliki fitur lengkap yang semakin memudahkan urusan pajak bisnis. Berikut adalah Fitur Lengkap Klikpajak yang Memudahkan Pengelolaan Administrasi Perpajakan Perusahaan. Percayakan urusan pajak perusahaan dengan aman dan nyaman secara efektif hanya di aplikasi pajak online mitra resmi DJP, Mekari Klikpajak. Saya Mau Coba Gratis Klikpajak Sekarang!
Danakhirnya, silakan download file excel Laporan Keuangan di sini. Jika mau unduh file excel yang sudah dikompres jadi ZIP, ini linknya. Kami telah membuatkan video tutorial cara lapor SPT Tahunan Badan 2021 melalui eform PDF secara lengkap dengan durasi 47 menit yang dapat anda tonton di sini.

Setelah mendirikan dan memperoleh legal perizinan berusaha dari Akta hingga NPWP maka ada beberapa kewajiban perusahaan terkait perpajak yang harus dipatuhi & dipenuhi. Seluruh WP wajib pajak baik itu berbentuk perseroaan/perusahaan, badan usaha, ataupun badan hukum, apabila telah memiliki NPWP maka sudah melekat kewajiban perpajakan pada usaha tersebut. sesuai tercantum dalam Pasal 3 ayat 1 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 β€œUU yang menyatakan bahwa β€œSetiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.” Pemerintah memberikan keleluasaan untuk menghitung, menyetor dan melaporkan pajak secara mandiri atau yang biasa dikenal dengan istilah β€œSelf-Assesment System”. Walaupun wajib pajak diberikan kepercayaan oleh Kantor Pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya secara mandiri, namun jangan disalahgunakan, karena sanksinya berat jika melanggar dengan sengaja sesuai dengan Pasal 13A UU menyatakan bahwa β€œWajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan atau menyampaikan Surat Pemberitahuan, tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, tidak dikenai sanksi pidana apabila kealpaan tersebut pertama kali dilakukan oleh Wajib Pajak dan Wajib Pajak tersebut wajib melunasi kekurangan pembayaran jumlah pajak yang terutang beserta sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 200% dua ratus persen dari jumlah pajak yang kurang dibayar yang ditetapkan melalui penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.” Kewajiban pajak bagi perusahaan, dibagi menjadi dua yaitu bulanan dan tahunan. Adapun kewajiban pajak bulanan SPT Masa adalah kewajiban pajak perusahaan untuk menghitung, menyetor dan melaporkan pajak bulanan, seperti Pajak Penghasilan Pasal 21 PPh 21 Pajak penghasilan Pasal 21 PPh 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri. Besarnya PPh 21 yang terutang ditentukan dengan mengalikan Penghasilan Kena Pajak dengan tarif Pasal 17 UU PPh Undang-undang nomor dan tahun berapa sebagai berikut per Tahun Tarif Pajak Penghasilan Rp. 0 s/d Rp. 60 juta 5% Rp. 60 juta s/d Rp. 250 juta 15% Rp. 250 juta s/d Rp. 500 juta 25% Rp. 500 juta s/d 5 Milyar 30% Pajak Penghasilan Pasal 23 PPh 23 Adalah kewajiban perusahaan apabila ada transaksi terkait penghasilan yang diterima oleh wajib pajak atas transaksi-transaksi berikut ini Pembayaran dividen / pembagian keuntungan kepada pemegang saham yang berbentuk perusahaan dengan jumlah kepemilikan saham paling besar 25%. Pembayaran royalty. Pembayaran bunga pinjaman selain kepada bank. Pembayaran hadiah, penghargaan dan bonus selain yang dipotong PPh Pasal 21. Pembayaran sewa atas penggunaan harta. Pembayaran imbalan sehubungan dengan Jasa Teknik, Jasa Manajemen, Jasa Konstruksi, Jasa Konsultan dan Jasa Lain yang diatur ketentuannya dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/ Sebagai patokan, tarif PPh Pasal 23 adalah sebagai berikut No Jenis Penghasilan Tarif Memiliki NPWP Tarif Tidak Memiliki NPWP 1 Dividen 15% 30% 2 Royalti 3 Bunga Pinjaman 4 Hadiah, Penghargaan dan Bonus 5 Sewa atas penggunaan Harta 2% 4% 6 Jasa PPh Pasal 26 Pajak Penghasilan Untuk PPh pasal 26 juga merupakan pajak penghasilan yang dikenakan atas transaksi dengan atau sering disebut dengan WPLN wajib pajak luar negeri. Perusahaan dalam Negeri yang melakukan transaksi pembayaran baik itu berupa gaji, jasa, dividen, bunga, royalty, sewa, dan lain-lain kepada WPLN wajib pajak luar negeri diwajibkan untuk memotong PPh Pasal 26. Pada dasarnya objek dari penghasilan yang dikenakan PPh pasal 26 sama dengan objek penghasilan yang dikenakan PPh pasal 21 dan PPh pasal 23, yang membedakannya adalah sipenerima penghasilannya, yaitu orang asing atau badan asing WPLN. Adapun tarif pemotongan PPh Pasal 26 adalah sebesar 20% persen dari penghasilan bruto yang diterima oleh WPLN tersebut. akantetapi tarif pemotongan PPh Pasal 26 tersebut dapat berubah menjadi lebih rendah atau bahkan bisa jadi tidak dikenakan pajak, apabila negara penerima penghasilan tersebut memiliki hubungan kerjasama ekonomi dengan Negara Indonesia yaitu tax treaty atau sering disebut dengan P3B Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda. Untuk memanfaatkan tarif sesuai dengan P3B, penerima penghasilan SPLN subject Pajak Luar Negeri telah mengisi formulir & menyelesaikan double taxation convention DTC dengan Indonesia. Formulir ini wajib dilengkapi dengan benar dan ditandatangani, serta disertifikasi oleh pihak berwenang yang sah atau kantor pajak resmi di negara penerimaan penghasilan sebelum diserahkan ke kustodian Indonesia. Selengkapnya tentang Form DGT dapat Anda baca di artikel berikut, β€œForm DGT 1 Fungsi, Ketetapan Pengisian, dan Dasar Hukumnyaβ€œ. Form DGT digunakan sesuai periode yang tercantum pada SKD dan disampaikan bersamaan dengan penyampaian SPT Masa. PPH Pasal 4 ayat 2 PPh Pasal 4 Ayat 2 ini bersifat final, artinya bahwa penghasilan yang telah dipotong tersebut tidak diperhitungkan/digabung lagi dalam perhitungan pendapatan SPT Tahunan PPh Badan. berbeda halnya dengan penghasilan yang dipotong PPh Pasal 23, dimana penghasilan tersebut akan menjadi bagian dalam penghitungan SPT Tahunan PPh Badan dan bukti pemotongan PPh Pasal 23 tersebut akan menjadi kredit pajak/pengurang PPh Badan yang harus dibayarkan. Adapun Tarif PPh Pasal 4 Ayat 2 adalah sebagai berikut No. Jenis Penghasilan Tarif 1 Persewaan atas tanah dan/atau bangunan 10% 2 Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan 2,5% 3 Penghasilan atas usaha Jasa Konstruksi a. Jasa Pelaksana Konstruksi Memiliki Kualifikasi Usaha Kecil 2% Tidak Memiliki Kualifikasi Usaha 4% Memiliki Kualifikasi Usaha Selain Kecil 3% b. Jasa Perencanaan & Pengawasan Konstruksi Memiliki Kualifikasi Usaha 4% Tidak Memiliki Kualifikasi Usaha 6% 4 Dividen yang dibayarkan kepada Orang Pribadi 10% Penentuan Kualifikasi Usaha dari perusahaan jasa konstruksi dapat dilihat pada Sertifikat Badan Usaha SBU yang dimiliki oleh perusahaan tersebut. PPh Final UMKM berdasarkan PP Tahun 2018 Pada bulan Juli tahun 2018, Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang? β€œPP tentang Pajak Penghasilan atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu. Peraturan ini memberikan fasilitas berupa keringanan pajak penghasilan bagi wajib pajak yang memiliki peredaran usaha dibawah Rp4,8 miliar, yaitu tarif PPh sebesar 0,5% dari peredaran bruto setiap bulan yang dibayarkan setiap bulan. Perusahaan dapat memanfaatkan fasilitas ini selama 4 tahun bagi perusahaan berbentuk persekutuan komanditer atau firma dan 3 tahun bagi perusahaan berbentuk perseroan terbatas, yang terhitung sejak awal tahun 2018 bagi perusahaan yang telah terdaftar sebelum 1 Juli 2018 atau sejak perusahaan terdaftar bagi perusahaan yang terdaftar setelah 1 Juli 2018. Namun, yang perlu digaris bawahi adalah tidak semua perusahaan dapat memanfaatkan keringanan ini. Menurut PP No. 23/ 2018, perusahaan yang tidak dapat memanfaatkan fasilitas ini adalah perusahaan berbentuk persekutuan komanditer atau firma yang menyerahkan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas. Ketentuan yang terdapat dalam PP ini merupakan fasiltas yang diberikan oleh pemerintah, sehingga perusahaan yang memiliki peredaran bruto di bawah Rp4,8 miliar memiliki hak untuk memilih apakah akan menggunakan fasilitas tarif 0,5% atau menggunakan tarif PPh Badan sesuai Pasal 17 UU PPh undang-undang nomor berapa tahun berapa. PPN Pajak Pertambahan Nilai Wajib Pajak yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak PKP, wajib melakukan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai PPN. PPN merupakan pajak yang dikenakan atas konsumsi dalam negeri oleh pribadi, badan atau Instansi Pemerintah. Setiap penyerahan barang atau jasa kena pajak yang dilakukan di dalam wilayah negara Republik Indonesia seperti transaksi jual beli, impor dan ekspor, wajib dipungut PPN. Tarif PPN untuk penyerahan barang atau jasa kena pajak di dalam negeri seperti transaksi jual-beli dan impor adalah sebesar 10%, sedangkan untuk ekspor adalah sebesar 0%. Pengenaan PPN adalah dengan cara mengalikan tarif dengan harga jual untuk barang atau penggantian untuk jasa. Setiap perusahaan yang melakukan penyerahan barang atau jasa kena pajak wajib menerbitkan faktur pajak yang merupakan bukti pungutan PPN dengan menggunakan aplikasi E-Faktur. Faktur pajak perusahaan yang diterbitkan oleh Penjual barang atau jasa kena pajak disebut dengan Faktur Pajak Keluaran. Sedangkan faktur pajak yang diterbitkan pada saat membeli barang atau jasa kena pajak disebut dengan Faktur Pajak Masukan. Faktur Pajak Masukan dapat dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak asalkan tidak bertentangan dengan ketentuan Pasal 9 UU PPN UU Nomor 42 Tahun 2009. Mekanisme pembayaran PPN dalam suatu masa pajak adalah dengan cara menjumlahkan seluruh Faktur Pajak Keluaran yang dimiliki dalam suatu masa pajak dan dikurangi dengan Faktur Pajak Masukan yang dimilikinya. Adapun batas waktu pembayaran pajak PPh bulanan berdasarkan jenisnya 1. Untuk PPh 21, PPh 23, PPh Pasal 26, dan PPh Pasal 4 ayat 2 paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. 2. Untuk PPh Final PP 23 UMKM dan PPh 25 paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya. 3. Untuk PPN paling lambat akhir bulan berikutnya. Jika pembayaran terakhir jatuh pada hari libur sabtu, minggu atau tanggal merah maka batas pembayaran terakhir hari berikutnya. Jika mengalami keterlambatan, maka akan dikenakan denda. Adapun nilai dendanya adalah sebagai berikut 1. untuk SPT PPh untuk setiap Masa Pajak 2. untuk SPT Masa PPN untuk setiap Masa Pajak Kewajiban Pelaporan hanya dilakukan apabila terdapat transaksi atau pemotongan PPh masa bulan tersebut. Yaitu Untuk SPT PPh Masa PPh 21 PPh 23 PPh Pasal 26 PPh Pasal 4 ayat 2 *Khusus untuk PPh 21 masa Desember, tetap wajib dilaporkan walaupun dalam kondisi nihil dengan mengisi lampiran Formulir 1721-I dengan mencentang kotak satu tahun Pajak. *Untuk wajib Pajak yang melakukan pembayaran PPh 25 dan PPh Final PP 23 UMKM telah mendapat validasi dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara dianggap telah menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 25 sesuai dengan tanggal validasi.Pasal 10 ayat 3 PMK-243/ sehingga perusahaan tidak perlu lagi melakukan pelaporan pajak.

LaporanLaba / Rugi; Laporan Neraca; Jasa Perhitungan, Pembayaran & Pelaporan Pajak: SPT Bulanan PPh (21, 22, 23, 4 ayat 2, 25, 29, PP 23/2018). SPT Bulanan PPN; SPT Tahunan 1770 / 1771; Melakukan Perencanaan Pajak Sesuai Kebutuhan Perusahaan; Jasa Konsultasi Pajak Melalui Chat / E-mail; Konsultasi Melalui Tatap Muka (Maks. 1x / bulan selama 2 Cara lapor pajak bulanan paling mudah dan hemat biaya adalah melalui aplikasi e-Filing. Berikut ini panduan mudah e-filing SPT Masa melalui aplikasi OnlinePajak. Cara lapor pajak bulanan yang paling mudah adalah melalui e-Filing. Tanpa perlu repot mendatangi Kantor Pelayanan Pajak KPP, kita sudah bisa menuntaskan kewajiban perpajakan yakni pelaporan SPT Masa. Oleh karenanya, wajib pajak diharapkan dapat memahami langkah-langkah melaporkan pajak bulanan secara online. Apalagi, pelaporan SPT Masa melalui e-Filing kini diwajibkan untuk jenis pajak PPh Pasal 21/26 dan PPN. Nah, untuk Anda yang membutuhkan panduan cara lapor pajak bulanan, artikel ini akan menjelaskannya dengan rinci. Cara Lapor Pajak Bulanan Melalui Aplikasi e-Filing Untuk melaporkan SPT secara elektronik, wajib pajak membutuhkan aplikasi e-Filing. Saat ini terdapat banyak pilihan aplikasi yang bisa digunakan wajib pajak. Direktorat Jenderal Pajak DJP selaku regulator dan pelaksana kebijakan di bidang perpajakan memiliki aplikasi DJP Online. Namun, pada aplikasi DJP, wajib pajak hanya bisa melakukan e-Filing untuk jenis SPT tertentu seperti SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Formulir 1770, 1770 S, 1770 SS SPT Tahunan PPh Badan Formulir 1771 SPT Masa PPh Pasal 21/26 SPT Masa PPh Pasal 4 ayat 2 SPT Masa PPN dan PPnBM Selain itu, pada DJP Online, wajib pajak tidak dapat melaporkan SPT Masa dengan status pembayaran β€œLebih Bayar” dan β€œPembetulan”. Sehingga solusinya untuk dapat melaporkan semua jenis SPT dengan semua status pembayaran dan pembetulan adalah dengan melakukan e-Filing pajak melalui penyedia jasa aplikasi OnlinePajak yang menjadi mitra resmi DJP. Batas Waktu Lapor Pajak Bulanan Pelaporan SPT memiliki tenggat untuk setiap jenis SPT. Berikut ini daftar batas waktu lapor pajak bulanan. No. Jenis SPT Masa Tenggat 1. PPh Pasal 4 ayat 2 Tanggal 20 bulan berikut 2. PPh Pasal 15 Tanggal 20 bulan berikut 3. PPh Pasal 21/26 Tanggal 20 bulan berikut 4. PPh Pasal 23/26 Tanggal 20 bulan berikut 5. PPh Pasal 22, PPN & PPnBM oleh Bea Cukai Hari kerja terakhir minggu berikutnya melapor secara mingguan 6. PPh Pasal 22 – Bendahara Pemerintah Tanggal 14 bulan berikut 7. PPh Pasal 22 – Pemungut tertentu Tanggal 20 bulan berikut 8. PPN dan PPnBM – PKP Akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak 9. PPN dan PPnBM – Bendaharawan Tanggal 14 bulan berikut 10. PPN dan PPnBM – Pemungut Non Bendahara Tanggal 20 bulan berikut 11. PPh Pasal 4 ayat 2, Pasal 15, 21, 23, PPN dan PPnBM untuk wajib pajak kriteria tertentu Tanggal 20 setelah berakhirnya masa pajak terakhir Denda Keterlambatan Lapor Pajak Bulanan Bagi wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT pajak akan dikenakan sanksi sebagai berikut No. Jenis Pajak Tenggat 1. SPT Masa PPN Rp 2. SPT Masa Lainnya Rp Langkah Persiapan Cara Lapor Pajak Bulanan Pada ulasan kali ini, kita akan membahas langkah-langkah melakukan pelaporan SPT Masa menggunakan aplikasi OnlinePajak. Tapi, sebelum mulai ada baiknya Anda mempersiapkan sejumlah persyaratan dasarnya, yaitu NPWPJika Anda belum punya NPWP badan, cari tahu cara membuatnya melalui tautan Daftar NPWP Online ini. EFINJika Anda sudah memiliki NPWP, namun belum membuat EFIN untuk e-Filing pajak, pelajari cara mengajukan dan mengaktivasinya di tautan EFIN pajak ini. 5 Alasan Pelaporan Pajak di OnlinePajak Lebih Mudah Sebelum memulai lapor pajak online melalui aplikasi OnlinePajak. Mari ketahui terlebih dahulu, alasan mengapa wajib pajak perlu melakukan pelaporan SPT online melalui mitra resmi DJP yang telah disahkan melalui Surat Keputusan KEP-193/PJ/2015 ini. Tampilan Aplikasi Lebih Sederhana. Jika dibandingkan dengan aplikasi e-Filing lainnya, OnlinePajak jauh lebih mudah dioperasikan bahkan oleh wajib pajak awam. Bahkan, bagi pengguna yang baru pertama kali menggunakan aplikasi, seperti PPh 21 misalnya, OnlinePajak memberikan simulasi gambar bergerak untuk menjelaskan fungsi dari tiap-tiap tombol yang itu, wajib pajak yang melakukan perhitungan pajak di OnlinePajak otomatis mendapatkan SPT Masa yang sudah terisi. Pengguna pun bisa langsung melaporkan SPT Masa tersebut secara praktis, dengan 1 klik saja melalui fitur e-Filing OnlinePajak dan mendapatkan bukti lapor yang sah dari DJP. Pajak Dapat Dihitung Secara Otomatis dan Akurat. OnlinePajak dilengkapi dengan fungsi hitung otomatis yang meringankan kerja wajib pajak. Fitur ini dapat Anda temukan pada fitur PPh 21 dan PPN. Pada fitur PPh 21 misalnya, pengguna cukup memasukkan data gaji, status kepegawaian, BPJS, dan metode perhitungan gaji yang dapat diatur sesuai kebutuhan pengguna. Setelah data lengkap, tekan β€œLanjutkan dan Simpan” dan hasil perhitungan yang akurat seketika muncul. Buat ID Billing dan Bayar Pajak dengan 1 Klik. OnlinePajak adalah aplikasi terintegrasi yang memungkinkan wajib pajak untuk hitung-setor-lapor pajak dari satu aplikasi. Jadi, pengguna tidak perlu repot berganti-ganti aplikasi untuk menuntaskan kewajiban perpajakannya. Setelah melakukan perhitungan pajak, Anda bisa langsung membuat ID biling dan membayar pajak menggunakan fitur informasi saja, fitur PajakPay telah terdaftar di Bank Indonesia melalui surat No. 20/114/DKSP/Srt/B. Artinya, fitur ini wajib menerapkan prinsip-prinsip kehati-hatian, kerahasiaan data, manajemen risiko, dan memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Bukti Bayar dan Lapor Disimpan Lama dalam Basis Data Web. Di OnlinePajak, bukti bayar dan lapor disimpan dalam jangka waktu panjang dalam basis data web. Sehingga kapan pun Anda membutuhkannya, Anda dapat dengan mudah menemukannya melalui fitur pencarian, dari mana saja dan kapan saja. Kepastian Tanggal Lapor. Ketika Anda melaporkan pajak melalui OnlinePajak, Anda mendapatkan kepastian tanggal pelaporan SPT. Tanggal pada BPE yang Anda terima adalah tanggal saat Anda klik β€œLapor”.Sehingga, ketika terjadi lonjakan lalu lintas pelaporan pada server DJP pada tanggal batas pelaporan, meskipun Anda agak terlambat menerima bukti lapor, namun Anda tidak perlu khawatir karena tanggal pelaporan pada adalah tanggal saat Anda klik β€œLapor”. Walaupun begitu, pastikan Anda tidak melaporkan pajak menjelang tenggat, untuk menghindari kendala teknis. 3 Pilihan Cara Lapor Pajak Bulanan di OnlinePajak Di OnlinePajak, ada tiga pilihan cara lapor pajak bulanan. Pilihan tersebut dibedakan berdasarkan manfaat dan biayanya. Cara lapor pajak bulanan yang pertama adalah e-Filing 1 klik yang dapat diakses tanpa biaya. Sedangkan cara kedua adalah e-Filing CSV yang juga dapat diakses secara gratis. Cara terakhir adalah e-Filing bulk upload yang merupakan fitur premium berbayar milik OnlinePajak. Lantas, apa saja perbedaan manfaat dari sekian cara e-Filing SPT Masa tersebut? Berikut ini, rinciannya I. e-Filing 1 Klik Hitung, Setor, dan Lapor di 1 Aplikasi Hitung PPh 21 dan PPN secara Otomatis. Dapatkan e-Faktur secara langsung di aplikasi OnlinePajak. Buat ID Billing PPh 21 dan PPN. Setor pajak 1 klik dengan PajakPay dan terima BPN/NTPN yang sah dari negara. Buat SPT Masa PPh Pasal 21 dan PPN. e-Filing PPh 21 dan PPN dengan 1 klik dan terima BPE/NTTE yang sah dari DJP. II. Unggah File CSV Pelaporan untuk e-Filing Semua Jenis Pajak Pindahkan atau unggah file CSV Pelaporan dari e-SPT ke OnlinePajak. Untuk semua jenis pajak dengan semua status pembayaran dan pembetulan. Dapat menglampirkan file PDF yang dibutuhkan tanpa ada batasan maksimal ukuran file. Tak terbatas jumlah e-iling dan NPWP perusahaan dalam satu akun. III. e-Filing CSV Beragam NPWP Perusahaan Secara Serempak Fitur Premium Dapat digunakan untuk lebih dari 1 NPWP perusahaan. Mengunggah lebih dari 1 CSV Pelaporan & PDF untuk lebih dari 1 NPWP Perusahaan. e-Filing dengan 1 klik saja. Mengelola multi-NPWP dalam 1 dashboard. Pemisahan akses e-Filing untuk kantor pusat dan kantor cabang. Tak terbatas jumlah pengguna dalam satu akun. Kontrak minimum 12 bulan. Cara Lapor Pajak Bulanan Lewat OnlinePajak Jika Anda sudah memiliki NPWP dan EFIN, tahapan selanjutnya adalah mendaftar aplikasi OnlinePajak. Kabar baik untuk wajib pajak karena untuk mendaftar dan menggunakan aplikasi ini tidak dipungut biaya sepeser pun. I. Cara Lapor Pajak Bulanan e-Filing 1 Klik Untuk tutorial kali ini, jenis SPT Masa yang akan dijadikan sebagai contoh adalah SPT Masa PPh 21. Daftar e-Filing pajak di OnlinePajakSebelum menggunakan OnlinePajak, Anda harus mendaftar terlebih dahulu untuk membuat akun. Sekali mendaftar, Anda bisa menggunakan aplikasi OnlinePajak gratis selamanya. Di bawah ini, tampilan yang akan Anda lihat ketika membuat akun. Hitung pajak otomatisSetelah mendaftar dan punya akun, Anda akan dihadapkan pada pilihan fitur seperti di bawah ini. Pilih fitur β€œPPh 21” atau β€œPPN”. Pada panduan ini, kami memberikan contoh pelaporan PPh 21. Buat ID Billing & Setor Pajak Online 1 KlikSelanjutnya, buat ID billing dan setor pajak online dengan 1 klik. e-Filing dengan 1 KlikSelanjutnya, masuk kembali ke menu β€œSetor dan Lapor” pada β€œPPh 21”. Cara Lapor Pajak Bulanan Unggah File CSV Pilih Fitur e-Filing CSVAkses fitur e-Filing CSV. Unggah File CSVKlik tombol β€œUnggah File” untuk mengunggah file CSV Pelaporan dan file PDF pendukung, lalu pilih file yang hendak diunggah. Pastikan nama file PDF sama dengan nama file CSV Pelaporan Anda. Klik Tombol β€œLapor”Selanjutnya klik tombol β€œLapor”. Bila status belum terlapor, jangan unggah ulang file CSV karena pelaporan SPT tengah diproses. Sedangkan jika status berhasil terlapor, Anda bisa melihat status β€œLihat BPE”. Terima Bukti Lapor AndaKlik β€œLihat BPE” untuk mengunduh Bukti Penerimaan Elektronik Anda. Pada BPE Anda terdapat Nomor Tanda Terima Elektronik NTTE yang sah dari DJP. Istilah Teknis saat Lapor Pajak Bulanan Saat melaporkan pajak, kita seringkali bingung dengan banyaknya istilah teknis perpajakan. Berikut ini, sejumlah istilah yang sering muncul saat kita melaporkan pajak bulanan kita. Masa Pajak Masa Pajak adalah jangka waktu yang ditetapkan kepada wajib pajak untuk hitung-setor-lapor pajak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang KUP. Pekerjaan BebasPekerjaan yang dilakukan oleh orang pribadi yang mempunyai keahlian khusus sebagaiusaha untuk memperoleh penghasilan yang tidak terikat oleh suatu hubungan kerja. SPT NihilSPT Nihil adalah SPT yang tidak perlu dilaporkan karena wajib pajak tidak memiliki karyawan atau pegawai tetap, memiliki karyawan tapi tidak terdapat pembayaran gaji dan penghasilan seluruh karyawan di bawah PTKP. PTKPPTKP adalah penghasilan tidak kena pajak. Berdasarkan ketentuan mengenai PTKP terbaru, penghasilan yang tidak kena pajak mencapai Rp 54 juta per tahun. Kesimpulan e-Filing atau lapor SPT online merupakan cara lapor pajak yang paling mudah. Terdapat sejumlah aplikasi yang dapat digunakan untuk e-Filing. Salah satu aplikasi e-Filing yang paling mudah pengoperasiannya adalah OnlinePajak. OnlinePajak merupakan aplikasi gratis untuk hitung-setor-lapor pajak secara online.
\n laporan pajak bulanan perusahaan
Ginee Sebagai salah satu alat ukur kinerja sebuah usaha, perusahaan membutuhkan laporan keuangan. Laporan keuangan pada umumnya dibuat secara berkala, baik bulanan, kuartalan, maupun tahunan. Artikel ini akan membahas laporan keuangan bulanan beserta contoh laporan keuangan bulanan Excel.
Lapor Pajak Bulanan PerusahanBerikut kewajiban yang harus dipenuhi untuk Lapor Pajak Bulanan Perusahan. Perusahaan baik itu berbentuk perusahaan perorangan, badan usaha, ataupun badan hukum, apabila telah memiliki NPWP maka sudah melekat kewajiban perpajakan pada perusahaan tersebut. Hal ini tercantum dalam Pasal 3 ayat 1 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 β€œUU yang menyatakan bahwaSetiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak Penghasilan Pasal 21 PPh 21Pajak penghasilan Pasal 21 PPh 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi dalam Pajak Penghasilan Pasal 23 PPh 23Pajak lain yang menjadi kewajiban bagi perusahaan yang sudah berjalan adalah PPh Pasal 23. PPh Pasal 23 dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh wajib pajak atas transaksi-transaksi berikut iniPembayaran dividen / pembagian keuntungan kepada pemegang saham yang berbentuk perusahaan dengan jumlah kepemilikan saham paling besar 25%. Pembayaran royalty. Pembayaran bunga pinjaman selain kepada bank. Pembayaran hadiah, penghargaan dan bonus selain yang dipotong PPh Pasal 21. Pembayaran sewa atas penggunaan harta. Pembayaran imbalan sehubungan dengan Jasa Teknik, Jasa Manajemen, Jasa Konstruksi, Jasa Konsultan dan Jasa Lain yang diatur ketentuannya dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/ Pajak Penghasilan Pasal 26 PPh 26PPh pasal 26 merupakan pajak penghasilan yang dikenakan atas transaksi dengan wajib pajak luar negeri. Perusahaan di Indonesia yang melakukan transaksi pembayaran baik itu berupa gaji, jasa, dividen, bunga, royalty, sewa, dan lain-lain kepada wajib pajak luar negeri diwajibkan untuk memotong PPh Pasal 26. Pada dasarnya objek dari penghasilan yang dikenakan PPh pasal 26 sama dengan objek penghasilan yang dikenakan PPh pasal 21 dan PPh pasal 23, yang membedakan adalah penerima penghasilannya, yaitu orang asing atau badan asing. Tarif pemotongan PPh Pasal 26 adalah sebesar 20% persen dari penghasilan bruto yang diterima oleh orang asing atau badan tarif pemotongan PPh Pasal 26 tersebut dapat berubah menjadi lebih rendah atau bahkan bisa jadi tidak dikenakan pajak, apabila negara penerima penghasilan tersebut memiliki Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda P3B atau Tax Treaty dengan Indonesia. Untuk memanfaatkan tarif sesuai dengan P3B, penerima penghasilan wajib menunjukkan Surat Keterangan Domisili dari negara Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat 2 PPh 4 2PPh Pasal 4 ayat 2 adalah pajak penghasilan yang dikenakan atas transaksi persewaan atas tanah dan/atau bangunan, pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, penghasilan atas usaha dari jasa konstruksi, dan penghasilan yang berasal dari dividen perusahaan yang dibayarkan kepada orang pribadi. Pemotongan pajak dalam PPh Pasal 4 Ayat 2 bersifat final, artinya bahwa penghasilan yang telah dipotong tersebut tidak diperhitungkan lagi dalam perhitungan SPT Tahunan PPh Badan. Hal ini berbeda dengan penghasilan yang dipotong PPh Pasal 23, dimana penghasilan tersebut akan menjadi bagian dalam penghitungan SPT Tahunan PPh Badan dan bukti pemotongan PPh Pasal 23 tersebut akan menjadi pengurang atau kredit pajak dari PPh Badan yang harus PPh Final berdasarkan PP Tahun 2018Pada bulan Juli tahun 2018, Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang? β€œPP tentang Pajak Penghasilan atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu. Peraturan ini memberikan fasilitas berupa keringanan pajak penghasilan bagi wajib pajak yang memiliki peredaran usaha dibawah Rp4,8 miliar, yaitu tarif PPh sebesar 0,5% dari peredaran bruto setiap bulan yang dibayarkan setiap dapat memanfaatkan fasilitas ini selama 4 tahun bagi perusahaan berbentuk persekutuan komanditer atau firma dan 3 tahun bagi perusahaan berbentuk perseroan terbatas, yang terhitung sejak awal tahun 2018 bagi perusahaan yang telah terdaftar sebelum 1 Juli 2018 atau sejak perusahaan terdaftar bagi perusahaan yang terdaftar setelah 1 Juli yang perlu digarisbawahi adalah tidak semua perusahaan dapat memanfaatkan keringanan ini. Menurut PP No. 23/ 2018, perusahaan yang tidak dapat memanfaatkan fasilitas ini adalah perusahaan berbentuk persekutuan komanditer atau firma yang menyerahkan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas. Ketentuan yang terdapat dalam PP ini merupakan fasiltas yang diberikan oleh pemerintah, sehingga perusahaan yang memiliki peredaran bruto di bawah Rp4,8 miliar memiliki hak untuk memilih apakah akan menggunakan fasilitas tarif 0,5% atau menggunakan tarif PPh Badan sesuai Pasal 17 UU PPh undang-undang nomor berapa tahun berapa.6. Pajak Pertambahan Nilai PPNSetiap perusahaan yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak PKP, wajib melakukan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai PPN. PPN merupakan suatu pajak yang dikenakan atas konsumsi dalam negeri oleh pribadi, badan atau pemerintah. Setiap penyerahan barang atau jasa kena pajak yang dilakukan di dalam wilayah negara Republik Indonesia seperti transaksi jual beli, impor dan ekspor, wajib dipungut PPN. Tarif PPN untuk penyerahan barang atau jasa kena pajak di dalam negeri seperti transaksi jual-beli dan impor adalah sebesar 10%, sedangkan untuk ekspor adalah sebesar 0%.Pengenaan PPN adalah dengan cara mengalikan tarif dengan harga jual untuk barang atau penggantian untuk jasa. Setiap perusahaan yang melakukan penyerahan barang atau jasa kena pajak wajib menerbitkan faktur pajak yang merupakan bukti pungutan PPN dengan menggunakan aplikasi pajak perusahaan yang diterbitkan oleh Penjual barang atau jasa kena pajak disebut dengan Faktur Pajak Keluaran. Sedangkan faktur pajak yang diterbitkan pada saat membeli barang atau jasa kena pajak disebut dengan Faktur Pajak Masukan. Faktur Pajak Masukan dapat dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak asalkan tidak bertentangan dengan ketentuan Pasal 9 UU PPN UU Nomor 42 Tahun 2009. Mekanisme pembayaran PPN dalam suatu masa pajak adalah dengan cara menjumlahkan seluruh Faktur Pajak Keluaran yang dimiliki dalam suatu masa pajak dan dikurangi dengan Faktur Pajak Masukan yang waktu atau tengat waktu untuk pembayaran pajak perusahaan bulanan bagi perusahaan. Berikut batas waktu pembayaran pajak perusahaan bulanan berdasarkan jenisnya1. Untuk PPh 21, PPh 23, PPh Pasal 26, dan PPh Pasal 4 ayat 2 paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. 2. Untuk PPh Final PP 23 Tahun 2018 dan PPh 25 paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya. 3. Untuk PPN paling lambat akhir bulan keterlambatan lapor pajak bulanan perusahaan1. untuk SPT PPh untuk setiap Masa Pajak 2. untuk SPT Masa PPN untuk setiap Masa PajakPelaporan SPT Masa PPh 21, PPh 23, PPh Pasal 26, dan PPh Pasal 4 ayat 2 hanya dilakukan apabila terdapat transaksi pemotongan PPh pada bulan tersebut. Khusus untuk PPh 21 masa Desember, tetap wajib dilaporkan walaupun dalam kondisi nihil. Bukti penyetoran pajak terutang untuk PPh Final PP 23 Tahun 2018 dan PPh 25 yang berupa validasi dari bank, merupakan bukti pelaporan pajak, sehingga perusahaan tidak perlu lagi melakukan pelaporan LainnyaBea dan Cukai – Perbedaan Cukai dan Pabean Beserta ContohnyaPajak Penghasilan Pph 21, 22, 23, 25, 26, 29, Pasal 4 ayat 2, Pasal 15, PPN – Cara Menghitung Pajak Penghasilan Badan UsahaPPnBM Pajak Penjualan atas Barang Mewah – Penjelasan, Contoh Soal dan JawabanPenjelasan Saham Blue Chip dan ContohRisiko Saham – Risiko Berinvestasi Saham – Risiko Trading Saham1 Lot Saham Berapa Lembar Saham? 1 lot saham 100 lembar – Penjelasan dan ContohPengertian Deflasi Contoh, Jenis, Penyebab, Pengaruh, Cara MengatasiHiperinflasi – Definisi, Penyebab, Efek, Cara Mengatasi dan ContohPengertian Inflasi Contoh, Indikator, Pengelompokan, Cara Mengatasi & MenghitungMotif ekonomi terbagi dalam 2 aspek Intrinsik & EkstrensikEkonomi Merupakan Salah Satu Ilmu SosialBank Indonesia dulu disebut De Javasche BankUang Rupiah Negara Indonesia & Sejarah Nilai Tukar Rupiah Terhadap USDCara Memilih Asuransi Rumah Untuk Pembeli Yang PintarCara Menghitung Persen Rumus, Contoh Soal, Jawaban, Pengertian, SejarahCara menjaga keluarga Anda aman dari teroris – Ahli anti-teror menerbitkan panduan praktisApakah Anda Memerlukan Asuransi Jiwa? – Cara Memilih Asuransi Jiwa Untuk Pembeli Yang PintarIbu Hamil Dan Bahaya Kafein – Sayur & Buah Yang Baik Pada Masa KehamilanDaftar Jenis Kanker Pemahaman Kanker, Mengenal Dasar-Dasar, Contoh Kanker, Bentuk, Klasifikasi, Sel dan Pemahaman Penyakit Kanker Lebih JelasPenyebab Dan Cara Mengatasi Iritasi Atau Lecet Akibat Pembalut WanitaApakah Produk Pembalut Wanita Aman?Sistem Reproduksi Manusia, Hewan dan TumbuhanCara Mengenal Karakter Orang Dari 5 Pertanyaan Berikut IniKepalan Tangan Menandakan Karakter Anda & Kepalan nomer berapa yang Anda miliki?Unduh / Download Aplikasi HP Pinter PandaiRespons β€œOoo begitu ya…” akan lebih sering terdengar jika Anda mengunduh aplikasi kita! Siapa bilang mau pintar harus bayar? Aplikasi Ilmu pengetahuan dan informasi yang membuat Anda menjadi lebih smart!HP AndroidHP iOS AppleInformasi pada saat pembuatan artikel ini, semua informasi, tarif dan persentase terbuat secara akurat. Pinter Pandai tidak bertanggung jawab atas pergantian tersebut, jika dilakukan oleh pihak bacaan WikipediaPinter Pandai β€œBersama-Sama Berbagi Ilmu” Quiz Matematika IPA Geografi & Sejarah Info Unik Lainnya Business & Marketing
KonsultanBisnis Yang Mengelola Operasional Perusahaan (Jasa Pembukuan, Pembuatan Laporan Keuangan dan Konsultan Pajak) Pendirian Badan Usaha (Legalitas dan Sewa Ruangan Kantor) dan Digital Marketing untuk UKM, Perusahaan kecil dan menengah Hubungi 081382289991
Apabila bisnis Anda tidak membayar pajak, Anda tentu akan menghadapi sanksi dan denda. Dalam kasus-kasus tertentu, pembayar pajak membayar denda besar dan beberapa perusahaan bahkan terpaksa untuk menutup bisnis mereka. Untuk itu artikel laporan perpajakan ini dibuat agar Anda dapat menyiapkan dengan baik. Bagi warga negara yang baik, membayar pajak merupakan salah satu cara untuk membangun negeri. Karena sifatnya yang wajib. Distribusi pajak akan kembali ke rakyat dalam bentuk fasilitas umum baik berupa infrastruktur maupun subsidi. Dengan membuat laporan perpajakan yang benar tentu dapat menghasilkan perencanaan bisnis yang sehat dan kepatuhan akan pajak kepada negara. Untuk itu, pahami lebih dalam laporan perpajakan di bawah ini dan hal apa saja yang harus Anda persiapkan. Daftar Isi Apa Itu Laporan Perpajakan bagi Perusahaan? Hal yang Harus Anda Persiapkan untuk Membuat Laporan Pajak Cara Melaporkan Perpajakan Tahunan secaraOnline Contoh Laporan Perpajakan Perusahaan Kesimpulan Apa Itu Laporan Perpajakan bagi Perusahaan? Laporan perpajakan adalah suatu bentuk form yang perorangan atau perusahaan gunakan untuk melaporkan pendapatan perusahaan kepada otoritas pajak di Indonesia, yaitu Direktorat Jenderal Pajak DJP. Laporan perpajakan perhitungan/pembayaran pajak baik pribadi maupun perusahaan di Indonesia memiliki penyebutan nama Surat Pemberitahuan SPT. Baca Juga Apa itu Pajak Penghasilan dan Bagaimana Menghitungnya? Wajib pajak di Indonesia harus melaporkan pajaknya setiap tahun. Yang termasuk wajib pajak adalah pribadi dan bisnis yang telah memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak NPWP dan mendapatkan upah, gaji, dividen, bunga, pendapatan dan sumber keuntungan lainnya. Hal yang Harus Anda Persiapkan untuk Membuat Laporan Perpajakan Untuk menghindari hambatan atau masalah dengan pajak bisnis, perusahaan harus menyiapkan barang-barang tertentu pada laporan pajak. Apa yang perlu dipersiapkan perusahaan dimusim pajak? Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini NPWP NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai alat pengenal atau identitas diri dalam penyelenggaraan hak dan kewajiban perpajakan Wajib Pajak. Untuk memastikan pelaporan pajak bisnis berjalan efisien dan efektif, Anda harus terlebih dahulu menyiapkan NPWP. Untuk memperoleh NPWP badan perusahaan, kunjungi Kantor Pelayanan Pajak KPP pratama di tempat kedudukan, pendirian instansi atau perusahaan, atau di tempat usaha/cabang perusahaan. Membuat NPWP ini sederhana. Anda hanya perlu membawa fotokopi kartu identitas KTP dan surat pernyataan bahwa Anda sebagai wajib pajak memiliki usaha di kota tersebut. Anda juga dapat mengajukan permohonan NPWP secara online apabila tidak dapat mengunjungi KPP. Caranya bisa melakukan pendaftaran melalui SPT SPT atau surat pemberitahuan adalah barang kedua yang harus Anda siapkan dalam urusan pajak bisnis. Setiap wajib pajak, terutama yang sudah memiliki NPWP, diwajibkan untuk mengajukan SPT. Pasal 3 ayat 1 2 3 dan 7 UU KUP mengatur kewajiban mengajukan SPT ini. Akibatnya, jika Anda tidak mengajukan pengembalian pajak, Anda akan menghadapi sanksi administratif atau denda berdasarkan jenis SPT yang Anda pegang. Membuat atau mengisi SPT tidak bisa sembarangan, Anda harus memperhatikan aturan-aturan yang sudah pemerintah tetapkan. Berdasarkan peraturan perundang-undangan, ada dua jenis SPT di Indonesia. Adapun dua jenis SPT tersebut yaitu SPT masa Penggunaan SPT masa adalah untuk melaporkan pajak dalam kurun waktu bulanan. Jenis pajak yang harus dilaporkan pada SPT Masa, antara lain Pajak Penghasilan PPh Pasal 15, PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 25, PPh Pasal 26, PPh Pasal 4 ayat 2. Pajak Pertambahan Nilai PPn; PPnBM Pajak Penjualan Barang Mewah; dan Pemungut PPn. SPT tahunan Seperti namanya, melaporkan SPT tahunan setiap tahun atau pada akhir tahun pajak. SPT tahunan terbagi menjadi dua yaitu SPT tahunan perorangan dan SPT tahunan badan. Pada badan perusahaan, badan menggunakan formulir 1771, yaitu formulir SPT tahunan Pajak Penghasilan PPh yang digunakan oleh wajib pajak badan dalam melaporkan penghasilan, biaya dan perhitungan PPh terutang dalam jangka waktu satu tahun pajak. Batas waktu pelaporan SPT Tahunan Badan adalah empat bulan setelah masa pajak jika dihitung jatuhnya pada tanggal 30 April. Pembukuan Mengacu pada pasal 28 UU KUP, wajib pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan. Pembukuan adalah proses pencatatan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, harga perolehan dan penyerahan barang/jasa. Baca Juga 5 Tips Pembukuan yang Efisien untuk Setiap Pemilik Bisnis Perhatikan beberapa aturan untuk menyusun laporan pembukuan. Syarat pembukuan menurut pasal 28 ayat 3,4,5,7 UU KUP jo. KMK No. 533/ antara lain Wajib memperhatikan itikad baik; Mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya; Penyelenggaraan pembuatan berada di Indonesia; Huruf menggunakan bahasa latin; Angka menggunakan bahasa arab; Satuan mata uang menggunakan Rupiah; Menggunakan bahasa Indonesia atau bahasa Inggris; Penyelenggaraan menggunakan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau kas; Sekurang-kurangnya terdiri dari catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian, sehingga perhitungan pajak dapat dilakukan. Dokumen pendukung lainnya Selain ketiga hal yang telah kami sebutkan, ada dokumen lain yang harus Anda siapkan juga terkait pelaporan SPT Badan, dan setiap dokumen tersebut perlu adanya perincian kebenaran dari data tersebut. Misalnya, untuk wajib pajak badan berbentuk organisasi, perlu menyiapkan laporan keuangan, bukti pembayaran pajak, bukti potong pajak, faktur pajak, bukti pemungutan pajak, surat tagihan pajak, SPT Masa PPN, SSP, dan lainnya. Sumber suarasurabaya Cara Melaporkan Laporan Perpajakan Tahunan secara Online Setelah kami singgung sebelumnya, selain mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak KPP Anda dapat melaporkan perpajakan secara online. Berikut cara melaporkan pajak secara online Sign-in dan lengkapi profil wajib pajak di situs resminya Jika Anda telah aktivasi EFIN, maka kamu bisa langsung log in ke Anda dapat sign-in dengan memasukkan NPWP dan kata sandi; Buka database wajib pajak, selanjutnya pilih profil wajib pajak; Isi profil dengan lengkap, kemudian klik simpan bila telah selesai. Buat SPT Setelah menyiapkan data laporan keuangan perusahan, buat SPT baru dengan klik program pada website; Pilih tahun pajak dan status normal atau pembetulan ke 0 kemudian pilih buat; Selanjutnya Anda akan diminta untuk mengisi akun laporan laba rugi dan neraca; Jika sudah selesai, klik tombol cetak lalu laporkan; Untuk bukti laporannya akan dikirimkan melalui email yang tertera; BONUS TIP Agar lebih pasti dan praktis, gunakan kalkulator pajak untuk mempermudah perhitungan pajak penghasilan badan. Contoh Laporan Perpajakan Perusahaan Dalam menyiapkan laporan pajak, seorang akuntan harus terlebih dahulu menyiapkan laporan keuangan bagi bisnis untuk melaporkan hasil perhitungan ke kantor pajak. Laporan keuangan untuk bisnis sangat mirip dengan laporan keuangan fiskal. Laporan keuangan sendiri berisi laporan neraca, laporan laba rugi, laporan biaya pokok penjualan, daftar aset terdepresiasi, laporan edaran bruto untuk jangka waktu tertentu, dan laporan perubahan modal. Neraca Neraca merupakan laporan keuangan yang harus akuntan buat. Laporan keuangan neraca adalah catatan nilai dan posisi aset dan kewajiban, yang pada akhirnya harus seimbang. Jika nilai dihitung tidak seimbang pada akhir periode, itu menunjukkan bahwa posisi keuangan perusahaan bermasalah. Selain itu, laporan neraca dapat mencakup informasi tentang utang, modal, dan kewajiban. Contoh laporan keuangan neraca adalah sebagai berikut Contoh Laporan Neraca Laporan laba rugi Laporan Laba/Rugi adalah bagian dari laporan keuangan bisnis yang selama periode akuntansi hasilkan. Dalam laporan ini berisi informasi tentang pendapatan dan pengeluaran perusahaan. Dengan demikian, melalui laporan tersebut dapat terlihat apakah bisnis mengalami keuntungan atau kerugian. Contoh Laporan Laba Rugi Laporan daftar peredaran bruto Laporan peredaran bruto berisi daftar sirkulasi bruto atau aset tetap terdepresiasi. Dalam hal perpajakan, sistem penyusutan hanya mengakui dua metode garis lurus dan saldo yang menurun. Contoh Laporan Daftar Peredaran Bruto Baca juga Software Akuntansi Indonesia Terlengkap untuk Pengelolaan Keuangan Bisnis Anda! Kesimpulan Setelah memahami artikel ini, dapat Anda simpulkan bahwa untuk memberikan kepatuhan akan pajak terhadap negara, Anda atau badan perusahaan harus memberikan laporan perpajakan secara berkala. Untuk itu, HashMicro memberikan pemahaman bagaimana cara melaporkan perpajakan bisnis Anda beserta apa yang perlu Anda siapkan. Penyusunan laporan keuangan merupakan hal kompleks dan memakan waktu, Anda dapat gunakan Software Akuntansi terbaik dari HashMicro. Menggunakan sistem akuntansi melalui perangkat lunak akan memudahkan Anda menghasilkan laporan keuangan yang akurat dan bisa menampilkan kondisi sebenarnya. Sistem Akuntansi kami lengkap dengan integrasi berbagai macam modul seperti CRM-Sales dan Sistem Pembelian. Integrasi sistem di HashMicro membuat pengalaman bisnis Anda jauh lebih komprehensif dari sebelumnya. Buat laporan laba rugi, arus kas, neraca, perubahan modal, dan lainnya dalam hitungan detik. Kami telah memberikan solusi praktis bagi ratusan perusahaan besar di Indonesia dan Singapura. Beralih ke HashMicro, sekarang. Tertarik Mendapatkan Tips Cerdas Untuk Meningkatkan Efisiensi Bisnis Anda? Dewi Sartika pemahaman mendalam tentang teknologi, Dewi berkomitmen untuk menciptakan konten yang tidak hanya informatif, tetapi juga menarik dan memotivasi untuk berpikir. Apakah itu melalui menulis tentang teknologi atau topik lain, Dewi selalu berusaha untuk menyampaikan hasil kerja berkualitas tinggi yang terhubung dengan audiens dan memiliki dampak yang tahan lama fAd2Ou1. 463 64 60 167 48 399 198 234 481

laporan pajak bulanan perusahaan