Barangsiapamenutupi aib seorang muslim niscaya Allah akan menutupi aibnya di dunia dan akhirat. Dan Allah senantiasa menolong hamba-Nya selama hamba tersebut menolong saudaranya.” (HR. Muslim, Abu Daud, Tirmidzi, Nasai dan Ibnu Majah) Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa salam bersabda
FATWA DEWAN SYARI’AH NASIONAL Nomor 62/DSN-MUI/XII/2007TentangAkad Ju’alahبِسْمِ ٱللَّهِ ٱلرَّحْمَٰنِ ٱلرَّحِيمِDewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia DSN-MUI, setelah Menimbang bahwa salah satu bentuk pelayanan jasa, baik dalam sektor keuangan, bisnis maupun sektor lainnya, yang menjadi kebutuhan masyarakat adalah pelayanan jasa yang pembayaran imbalannya reward/’iwadh/ju’l bergantung pada pencapaian hasil natijah yang telah ditentukan; bahwa agar pelaksanaan pelayanan jasa di atas sesuai dengan prinsip syariah, DSN-MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang akad Ju’alah sebagai dasar transaksi untuk dijadikan pedoman. Mengingat Firman Allah SWT tentang prinsip-prinsip bermuamalah, baik yang harus dilaksanakan maupun dihindarkan, antara lain يَآ أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا أَوْفُوْا بِالْعُقُوْدِ أُحِلَّتْ لَكُمْ بَهِيْمَةُ اْلأَنْعَامِ إِلاَّ مَا يُتْلَى عَلَيْكُمْ غَيْرَ مُحِلِّي الصَّيْدِ وَأَنْتُمْ حُرُمٌ، إِنَّ اللهَ يَحْكُمُ مَا يُرِيْدُ المائدة 1 "Hai orang yang beriman! Ttunaikanlah akad-akad itu. Dihalalkan bagimu binatang ternak, kecuali yang akan dibacakan kepadamu. Yang demikian itu dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang mengerjakan haji. Sesungguhnya Allah menetapkan hukum menurut yang dikehendaki-Nya." QS. al-Mai`dah [5] 1 إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ إِنَّ اللهَ نِعِمَّا يَعِظُكُمْ بِهِ، إِنَّ اللهَ كَانَ سَمِيْعًا بَصِيْرًا النساء 58 "Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia, hendaklah dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat" QS. al-Nisa [4] 58 ... وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ... البقرة 275 "... Dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba ..." QS. al-Baqarah [2] 275 يَاأَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا لاَ تَأْكُلُوْا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلاَّ أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ وَلاَ تَقْتُلُوْا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا النساء 29 "Hai orang yang beriman! Janganlah kalian memakan mengambil harta orang lain secara batil, kecuali jika berupa perdagangan yang dilandasi atas sukarela di antara kalian. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu." QS. al-Nisa' [4] 29 Firman Allah tentang perintah untuk saling tolong menolong dalam perbuatan positif, antara lain وَتَعَاوَنُوْا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلاَ تَعَاوَنُوْا عَلَى اْلإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ المائدة 2 "Dan tolong-menolonglah kamu dalam mengerjakan kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya" QS. al-Maidah [5] 2 Firman Allah tentang Ju'alah قَالُوْا نَفْقِدُ صُوَاعَ الْمَلِكِ وَلِمَنْ جَاءَ بِهِ حِمْلُ بَعِيْرٍ وَأَنَا بِهِ زَعِيْمٌ يوسف 72 Penyeru-penyeru itu berkata "Kami kehilangan piala raja; dan siapa yang dapat mengembalikannya, akan memperoleh bahan makanan seberat beban unta, dan aku menjamin terhadapnya" QS. Yusuf 72. Hadis-hadis Nabi shallallahu alaihi wasallamtentang beberapa prinsip bermuamalah, antara lain مَنْ فَرَّجَ عَنْ مُسْلِمٍ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ الدُّنْيَا، فَرَّجَ اللهُ عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ، وَاللهُ فِيْ عَوْنِ الْعَبْدِ مَادَامَ الْعَبْدُ فِيْ عَوْنِ أَخِيْهِ رواه مسلم. "Barang siapa melepaskan dari seorang muslim suatu kesulitan di dunia, Allah akan melepaskan kesulitan darinya pada hari kiamat; dan Allah senantiasa menolong hamba-Nya selama ia suka menolong saudaranya" HR. Muslim dari Abu Hurairah. وَالْمُسْلِمُونَ عَلَى شُرُوطِهِمْ إِلاَّ شَرْطًا حَرَّمَ حَلاَلاً أَوْ أَحَلَّ حَرَامًا. رواه الترمذي عن عمرو بن عوف "Kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat yang mereka buat kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram." HR. Tirmidzi dari 'Amr bin 'Auf إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى رواه البخاري ومسلم عن عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ "Setiap amalan itu hanyalah tergantung pada niatnya. Dan seseorang akan mendapat ganjaran sesuai dengan apa yang diniatkannya." HR. Bukhari & Muslim dari Umar bin Khattab Hadis riwayat Imam al-Bukhari dari Abu Sa'id al-Khudri عَنْ أَبِيْ سَعِيْدٍ الْخُدْرِيِّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ نَاسًا مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَتَوْا عَلَى حَيٍّ مِنْ أَحْيَاءِ الْعَرَبِ فَلَمْ يَقْرُوهُمْ فَبَيْنَمَا هُمْ كَذَلِكَ إِذْ لُدِغَ سَيِّدُ أُولَئِكَ فَقَالُوا هَلْ مَعَكُمْ مِنْ دَوَاءٍ أَوْ رَاقٍ فَقَالُوْا إِنَّكُمْ لَمْ تَقْرُونَا وَلاَ نَفْعَلُ حَتَّى تَجْعَلُوْا لَنَا جُعْلاً فَجَعَلُوا لَهُمْ قَطِيْعًا مِنْ الشَّاءِ فَجَعَلَ يَقْرَأُ بِأُمِّ الْقُرْآنِ وَيَجْمَعُ بُزَاقَهُ وَيَتْفِلُ فَبَرَأَ فَأَتَوْا بِالشَّاءِ فَقَالُوْا لاَ نَأْخُذُهُ حَتَّى نَسْأَلَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَسَأَلُوْهُ فَضَحِكَ وَقَالَ وَمَا أَدْرَاكَ أَنَّهَا رُقْيَةٌ خُذُوْهَا وَاضْرِبُوْا لِيْ بِسَهْمٍ رواه البخاري "Sekelompok sahabat Nabi melintasi salah satu kampung orang Arab. Penduduk kampung tersebut tidak menghidangkan makanan kepada mereka. Ketika itu, kepala kampung disengat kalajengking. Mereka lalu bertanya kepada para sahabat 'Apakah kalian mempunyai obat, atau adakah yang dapat me-ruqyah menjampi?' Para sahabat menjawab 'Kalian tidak menjamu kami; kami tidak mau mengobati kecuali kalian memberi imbalan kepada kami.' Kemudian para penduduk berjanji akan memberikan sejumlah ekor kambing. Seorang sahabat membacakan surat al-Fatihah dan mengumpulkan ludah, lalu ludah itu ia semprotkan ke kepala kampung tersebut; ia pun sembuh. Mereka kemudian menyerahkan kambing. Para sahabat berkata, 'Kita tidak boleh mengambil kambing ini sampai kita bertanya kepada Nabi Beliau tertawa dan bersabda, "Bagaimana kalian tahu bahwa surat al-Fatihah adalah ruqyah! Ambillah kambing tersebut dan berilah saya bagian." HR. Bukhari. Kaidah Fikih yang menegaskan الأَصْلُ فِي الْمُعَامَلاَتِ اْلإِبَاحَةُ إِلاَّ أَنْ يَدُلَّ دَلِيْلٌ عَلَى تَحْرِيْمِهَا. "Pada dasarnya, segala bentuk muamalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya." Memperhatikan Pendapat Ibnu Qudamah dalam al-Mughni, VIII/323 ... أَنَّ الْحَاجَةَ تَدْعُوْ إِلَى ذلِكَ الجُعَالَةِ، فَإِنَّ الْعَمَلَ قَدْ يَكُوْنُ مَجْهُوْلاً كَرَدِّ اْلآبِقِ وَالضَّالَّةِ وَغَيْرِ ذلِكَ، وَلاَ تَنْعَقِدُ اِلإِجَارَةُ فِيْهِ وَالْحَاجَةُ دَاعِيَةٌ إِلَى رَدِّهِمَا وَقَدْ لاَ يَجِدُ مَنْ يَتَبَرَّعُ بِهِ، فَدَعَتِ الْحَاجَةُ إِلَى إِبَاحَةِ الْجُعْلِ فِيْهِ مَعَ جَهَالَةِ الْعَمَلِ. "Kebutuhan masyarakat memerlukan adanya ju'alah; sebab pekerjaan untuk mencapai suatu tujuan terkadang tidak jelas bentuk dan masa pelaksanaannya, seperti mengembalikan budak yang hilang, hewan hilang, dan sebagainya. Untuk pekerjaan seperti ini tidak sah dilakukan akad ijarah sewa/pengupahan padahal orang/pemiliknya perlu agar kedua barang yang hilang tersebut kembali, sementara itu, ia tidak menemukan orang yang mau membantu mengembalikannya secara suka rela tanpa imbalan. Oleh karena itu, kebutuhan masyarakat mendorong agar akad ju'alah untuk keperluan seperti itu dibolehkan sekalipun bentuk dan masa pelaksanaan pekerjaan tersebut tidak jelas." Pendapat Imam al-Nawawi dalam al-Majmu' Syarh al-Muhadzdzab, XV/449 يَجُوْزُ عَقْدُ الْجُعَالَةِ، وَهُوَ... اِلْتِزَامُ عِوَضٍ مَعْلُوْمٍ عَلَى عَمَلٍ مُعَيَّنٍ أَوْ مَجْهُوْلٍ عَسُرَ عِلْمُهُ. "Boleh melakukan akad Ju'alah, yaitu komitmen seseorang untuk memberikan imbalan tertentu atas pekerjaan tertentu atau tidak tertentu yang sulit diketahui." Pendapat para ulama dalam kitab Hasyiyah al-Bajuri, II/24 وَالْجُعَالَةُ جَائِزَةٌ مِنَ الطَّرَفَيْنِ طَرَفُ الْجَاعِلِ وَطَرَفُ الْمَجْعُوْلِ لَهُ... وَهِيَ اِلْتِزَامُ مُطْلَقِ التَّصَرُّفِ عِوَضًا مَعْلُوْمًا عَلَى عَمَلٍ مُعَيَّنٍ أَوْ مَجْهُوْلٍ لِمُعَيَّنٍ أَوْ غَيْرِهِ. "Ju'alah boleh dilakukan oleh dua pihak, pihak ja'il pihak pertama yang menyatakan kesediaan memberikan imbalan atas suatu pekerjaan dan pihak maj'ul lah pihak kedua yang bersedia melakukan pekerjaan yang diperlukan pihak pertama…, Ju'alah adalah komitmen orang yang cakap hukum untuk memberikan imbalan tertentu atas pekerjaan tertentu atau tidak tertentu kepada orang tertentu atau tidak tertentu." Pendapat Rapat Pleno DSN-MUI pada Kamis, 26 Dzul Qa'dah 1428 H/06 Desember 2007 M. MEMUTUSKAN Menetapkan FATWA TENTANG AKAD JU'ALAH Pertama Ketentuan Umum Dalam fatwa ini yang dimaksud dengan Ju’alah adalah janji atau komitmen iltizam untuk memberikan imbalan reward/’iwadh//ju’l tertentu atas pencapaian hasil natijah yang ditentukan dari suatu pekerjaan. Ja’il adalah pihak yang berjanji akan memberikan imbalan tertentu atas pencapaian hasil pekerjaan natijah yang ditentukan. Maj’ul lah adalah pihak yang melaksanakan Ju’alah. Kedua Ketentuan AkadAkad Ju’alahboleh dilakukan untuk memenuhi kebutuhan pelayanan jasa sebagaimana dimaksud dalam konsideran di atas dengan ketentuan sebagai berikut Pihak Ja’il harus memiliki kecakapan hukum dan kewenangan muthlaq al-tasharruf untuk melakukan akad; Objek Ju’alah mahal al-aqd/maj’ul alaih harus berupa pekerjaan yang tidak dilarang oleh syariah, serta tidak menimbulkan akibat yang dilarang; Hasil pekerjaan natijah sebagaimana dimaksud harus jelas dan diketahui oleh para pihak pada saat penawaran; Imbalan Ju’alah reward/’iwadh//ju’l harus ditentukan besarannya oleh Ja’il dan diketahui oleh para pihak pada saat penawaran; dan Tidak boleh ada syarat imbalan diberikan di muka sebelum pelaksanaan objek Ju’alah; Ketiga Ketentuan Hukum Imbalan Ju’alah hanya berhak diterima oleh pihak maj’ul lahu apabila hasil dari pekerjaan tersebut terpenuhi; Pihak Ja’il harus memenuhi imbalan yang diperjanjikannya jika pihak maj’ullah menyelesaikan memenuhi prestasi hasil pekerjaan/natijah yang ditawarkan. Keempat Ketentuan Penutup Jika terjadi perselisihan persengketaan di antara para pihak, dan tidak tercapai kesepakatan di antara mereka maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrase Syariah Nasional atau melalui Pengadilan Agama Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di Jakarta Tanggal 26 Dzul Qa’dah 1428 H 06 Desember 2007 M DEWAN SYARI'AH NASIONAL MAJELIS ULAMA INDONESIA MA Sahal Mahfudh SekretarisDrs. H. M Ichwan Sam Konten diambil dari situs
Barangsiapa yang menjadikan mudah urusan orang lain, pasti Allah akan memudahkannya di dunia dan di akhirat. Barang siapa yang menutupi aib seorang muslim, pasti Allah akan menutupi aibnya di dunia dan di akhirat. Allah senantiasa menolong hamba Nya selama hamba Nya itu suka menolong saudaranya”. (HR. Muslim)
Bantulah Orang Lain, Allah Akan Membantu Anda!Begitu kira-kira kandungan hadits shahih berikut ini, yang berisi konsep tolong-menolong ta'awun dalam Islam."Barangsiapa yang membantu menghilangkan satu kesedihan kesusahan dari sebagian banyak kesusahan orang mukmin ketika didunia maka Allah akan menghilangkan satu kesusahan kesedihan dari sekian banyak kesusahan dirinya pada hari kiamat kelak. Dan barangsiapa yang memberikan kemudahan membantu kepada orang yang kesusahan, niscaya Allah akan membantu memudahkan urusannya didunia dan di akhirat. Dan barangsiapa yang menutup aib orang muslim , niscaya Allah akan menutup aibnya dunia dan akhirat. Sesungguhnya Allah akan selalu menolong seorang hamba selama dia gemar menolong saudaranya" HR. Muslim.Membantu orang lain, dengan demikian, hakikatnya adalah membantu diri sendiri, yaitu mengundang datangnya bantuan/pertolongan Allah Saw menegaskan, orang yang membantu orang lain yang sedang dalam kesusahan, maka akan mendapatkan bantuan Allah di hari akhirat yang membantu orang yang kesusahan, akan dibantu Allah dalam mengatasi urusannya di dunia dan di pun akan menutup aib keburukan seseorang yang menutup aib orang di atas ditutup dengan penegasanاللهُ فىِ عَوْنِ اْلعَبْدِ مَا كَانَ اْلعَبْدُ فىِ عَوْنِ أَخِيْهِ "Allah SWT akan membantu hamba-Nya selama si hamba suka membantu orang lain."Menurut Syaikh Salim bin Ied al-Hilaliy, pemberian pertolongan seorang hamba terhadap saudaranya itu dapat menyebabkan pertolongan Allah kepada hamba Syaikh Muhammad bi Shalih al-Utsaimin, Allah ta’ala menolong seorang hamba selama hamba itu menolong dalam hadits ini terdapat motivasi untuk menolong saudaranya dari kaum Muslimin di dalam segala yang perkara yang mereka butuh dalam Islam harus dalam perbuatan baik dan ketakwaaan. Dilarang saling tolong dalam perbuatan dosa dan permusuhan.“Dan tolong-menolonglah kamu dalam mengerjakan kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.” QS. Al-Maidah 5 2Demikian prinsip tolong-menolong dalam Islam. Wallahu a'lam.
Barangsiapa yang menutupi aib seorang muslim, pasti Allah akan menutupi aibnya di dunia dan di akhirat. Allah senantiasa menolong hamba Nya selama hamba Nya itu suka menolong saudaranya”. (HR Muslim, lihat juga Kumpulan Hadits Arba’in An Nawawi hadits ke 36). Menolong dan memudahkan urusan orang lain juga memiliki beberapa keuatamaan.
Connection timed out Error code 522 2023-06-13 133134 UTC Host Error What happened? The initial connection between Cloudflare's network and the origin web server timed out. As a result, the web page can not be displayed. What can I do? If you're a visitor of this website Please try again in a few minutes. If you're the owner of this website Contact your hosting provider letting them know your web server is not completing requests. An Error 522 means that the request was able to connect to your web server, but that the request didn't finish. The most likely cause is that something on your server is hogging resources. Additional troubleshooting information here. Cloudflare Ray ID 7d6ab1147b480e14 • Your IP • Performance & security by Cloudflare
5Ij7plU. 168 369 262 220 198 97 108 457 134
allah senantiasa menolong hamba selama ia menolong saudaranya